PPKn

Pertanyaan

Kapan kita dilarang menggunakan lambang negara RI

2 Jawaban

  • LARANGAN
    Setiap orang dilarang:
    a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina,
    atau merendahkan kehormatan lambang negara;

    b. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

    c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan

    d. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

    e. Lambang Negara DILARANG digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

    Selain untuk keperluannya,penggunaan lambang negara juga dilarang digunakan selain yang diatur dalam undang-undang.
  • Ketika kita menggunakan lambang negara RI dgn tdk sesuai pada UUD 1945 dan UU seperti untuk berdagang dan menghina suatu kelompok,ras,atau agama,serta bangsa

Pertanyaan Lainnya