PPKn

Pertanyaan

Alur prosedur pemeriksaan perkara pelanggaran ham berat menurut uu no 26 th 2000

1 Jawaban

  • - jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan
    - jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan
    - Komnas HAM sebagai penyidik berwenang melakukan penyelidikan
    - jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan
    - jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan
    - pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan HAM

Pertanyaan Lainnya