PPKn

Pertanyaan

apakah yang di
Maksud pengakuan defacto and drjure

2 Jawaban

  • De facto
    ^pengakuan kedaulatan secara fakta dan nyata adanya unsur unsur negara( PRW: Pemerintah,Rakyat&Wilayah)^

    De jure
    ^pengakuan kedaulatan secara hukum internasional yang diumumkan oleh negara lain sebagai negara yang merdeka contohnya Indonesia diakui oleh mesir^

    Be the best answer
    semoga mengerti dan paham apa yang saya sampaikan ^_^
  • Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta). 

    Pengakuan De Jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. 

Pertanyaan Lainnya