B. Indonesia

Pertanyaan

Sebutkan isi surat penawaran, perjanjian, dan surat kuasa

1 Jawaban

  • Surat Dagang  
    Surat Dagang adalah surat yang di gunakan untuk kegiatan perdagangan . 
            Ialah surat yg di keluarkan oleh suatu badan atau perusahaan yg di gunakan untuk niaga/perolagangan baik yg menyangkut jual beli barang atau jasa utk kelancara proses keniagaan .
        Terbagi 2 :- Surat perjanjian jual beli .
                         - Surat penawaran .
    Surat perjanjian jual beli terbagi 2 : - Surat perjanjian jual beli di bawah tangan .
                                                              - Surat perjanjian jual beli otentik .
    Syarat pembuatan surat perjanjian jual beli :
    1. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak .
    2. Ada kesedian antara kedua belah pihak .
    3. Tidak ada unsur paksaan .
    4. Memahami isi perjanjian .
    5. Sudah berusia dewasa .
    6. Tidak berada dlm tekanan .
    7. Memahami tujuan perjanjian .
    8.Ada objek yg menjadi bahan perjanjian .
    9. Objek tdk dalam sengketa .

    Bagian2 surat perjanjian jual beli di bawah tangan :
    1. Judul .
    2. Nama2 pihak yg melakukan perjanjian
            pihak 1 : penjual
            Pihak 2 : Pembeli
    3. Pernyataan kesepakatan .
    4. Isi perjanjian .
    5. Jangka waktu .
    6. Tempat tinggal terap kedua belah pihak .
    7. Tempat/acara penyelesaian apabila terjadi perselisihan .
    8. Berapa rangkap surat tersebut di buat .
    9. Penanda tangan surat perjanjian .
    10. Saksi2 dalam perjanjian biasa nya 3 orang .

    Jenis2 Surat Niaga :
    1. Surat penawaran barang .
    2. Surat perjanjian jual beli .
    3. Surat penolakan .
    4. Surat permintaan barang . (pesanan)
    5. Surat pengantar barang .
    6. Surat pengeluaran barang . (faktur)
    7. Surat tuntutan ganti rugi/ klaim .
    8. Surat keunggulan barang .
    9. Surat perjanjian kontrak .
    10. Surat perjanjian sewa menyewa .

    Bagian2 Surat Niaga :
    1. Kepala surat .
    2. Tempat dan tanggal pembuatan surat .
    3. Nomor surat .
    4. Lampiran .
    5. Perihal .
    6. Alamat yg di tuju .
    7. Salam pembuka .
    8. Isi terdiri dari 3 bagian : - Pembuka/pendahuluan .
                                                - Isi/inti .
                                                - Penutup .
    9. Salam penutup .
    10. Tanda tangan dan nama terang pembuat surat .

    Dalam surat penawaran niaga perli di sebutkan hal2 berikut : - Dasar penawaran barang/jasa .
                                                                                                      - Perincian harga setiap barang .
                                                                                                      - Jumlah ke seluruhan barang .
    B. Surat Kuasa .
                   Adalah surat yg digunakan untuk memberikan wewenang kpd seseorang atau lembaga yang di percaya untuk mewakili orang yg bersangkutan dalam melaksanakan suatu tindakan atau mengurus suatu urusan tertentu .
              Sebelum memberi kuasa harus memilih orang atau lembaga yg betul2 di percaya dan harus jelas memberi batas wewenang yg akan diberikan .

    Dalam menulis surat kuasa harus memperhatikan hal2 sbb :
    1. Menentukan kegiatan yg akan di kuasakan .
    2. Memilih orang/lembagayg di beri kuasa .
    3. Menetukan batas2 kuasa yg akan diberikan .
    4. Mencantumkan tempat dab tanggal pembuatan surat kuasa .
    5. Ditulis di atas kertas segel atau di beri materai secukup nya .
    6. Orang yg di beri kuasa dpt di percaya .
    7. Orang yang di beri kuasa harus memdatangi surat kuasa agar sah .
    8. Orang yg di beri kuasa harus dewasa dan sehat jasmani dan rohani .
    9. Memantau pelaksanaan kuasa yg di lipampah kan .
    10. Meminta pertanggung jawaban pelaksanaan kuasa yg di limpah kan .

    Bagian dalam surat kuasa :
    1. Judul .
    2. Identitas pihak pertama yg memberi kuasa .
    3. Identitas pihak kedua yg di berikan wewenang
    4. Isi kuasa .
    5. Tempat dan tanggal pembuatan .
    6. Penanda tangan surat kuasa .

Pertanyaan Lainnya