usaha suatu negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain disebut
PPKn
charisya2
Pertanyaan
usaha suatu negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban TiaraSandi
Jawaban:
intervensi
Penjelasan:
Suatu negara tidak boleh mencampuri urusan dalan negeri negara lain. Usaha suatu negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain di sebut intervensi. jadi intervensi merupakan adanya campur tangan dari negara lain. intervensi juga termasuk ancaman non militer. intervensi akan mempengaruhi negara lain untuk berpolitik dan membuat kebijakan.