PPKn

Pertanyaan

usaha suatu negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain disebut

1 Jawaban

  • Jawaban:

    intervensi

    Penjelasan:

    Suatu negara tidak boleh mencampuri urusan dalan negeri negara lain. Usaha suatu negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain di sebut intervensi. jadi intervensi merupakan adanya campur tangan dari negara lain. intervensi juga termasuk ancaman non militer. intervensi akan mempengaruhi negara lain untuk berpolitik dan membuat kebijakan.

Pertanyaan Lainnya