PPKn

Pertanyaan

Pengertian dari hak2 DPR ,?

2 Jawaban

  • hak mengajukan usil rancangan undang undang
    hak mangajukan pertanyaan
    hak menyampaikan usul dan pendapat
    hak memilih dan dipilih
    hak imunitas
    hak protokoler
    hak keuangan dan administratif
  • secara umum,DPR adalah lembaga negara yg memegang kekuasaan (legislatif).Dalam UUD NRI tahun1945 pasal 19 ayat 1,2,&3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu.Susunan DPR diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya saru kali dalam satu tahun.
    semogga membantu:):'):)

Pertanyaan Lainnya