Pengertian dari hak2 DPR ,?
PPKn
putmeyniarp20s4g
Pertanyaan
Pengertian dari hak2 DPR ,?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nadhira2006
hak mengajukan usil rancangan undang undang
hak mangajukan pertanyaan
hak menyampaikan usul dan pendapat
hak memilih dan dipilih
hak imunitas
hak protokoler
hak keuangan dan administratif -
2. Jawaban WijdanBagusArafif
secara umum,DPR adalah lembaga negara yg memegang kekuasaan (legislatif).Dalam UUD NRI tahun1945 pasal 19 ayat 1,2,&3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu.Susunan DPR diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya saru kali dalam satu tahun.
semogga membantu:):'):)