tolong bantu yaa tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden dan walpres, BPK, MA, MK, KY, KPU
PPKn
hanychan
Pertanyaan
tolong bantu yaa
tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden dan walpres, BPK, MA, MK, KY, KPU
tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden dan walpres, BPK, MA, MK, KY, KPU
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lorettalia981
MPR:mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya.
DPR:mengamalkan pancasila,mengajukan RUU yg disebut usul inisiatif,menaati kote etik dan tata tertib DPR
DPD:mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otronomi daerah kpd DPR,melakukan pengawasan atas pelaksanaan UUD,ikut membhas RUU yg berkaitan dgn otonomi daerah
presidan dan wapres: membuat UU dgn DPR,membuat peraturan pemerintah(PP),menyatakan ada bahaya
BPK:memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,memberitahu kepada DPR hasil-hasil pemeriksaannnya
MA:mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU,memutuskan permohonan kasasi
MK:memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangan yg diberikan oleh UUD,memutuskan pembubaran partai politik,memutuskan perselilsihan ttng hasil pemilu
KY:memutuskan pengakatan hakim agung,menegakkan kehormatan , keluhuran,martabat,serta perilaku hukum.
KPU:merencakan penyelengaraan pemilu,menetapkan peserta pemilu,melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.