PPKn

Pertanyaan

tolong bantu yaa
tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden dan walpres, BPK, MA, MK, KY, KPU

1 Jawaban

  • MPR:mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya.
    DPR:mengamalkan pancasila,mengajukan RUU yg disebut usul inisiatif,menaati kote etik dan tata tertib DPR
    DPD:mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otronomi daerah kpd DPR,melakukan pengawasan atas pelaksanaan UUD,ikut membhas RUU yg berkaitan dgn otonomi daerah
    presidan dan wapres: membuat UU dgn DPR,membuat peraturan pemerintah(PP),menyatakan ada bahaya
    BPK:memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,memberitahu kepada DPR hasil-hasil pemeriksaannnya
    MA:mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU,memutuskan permohonan kasasi
    MK:memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangan yg diberikan oleh UUD,memutuskan pembubaran partai politik,memutuskan perselilsihan  ttng hasil pemilu
    KY:memutuskan pengakatan hakim agung,menegakkan kehormatan , keluhuran,martabat,serta perilaku hukum.
    KPU:merencakan penyelengaraan pemilu,menetapkan peserta pemilu,melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.


Pertanyaan Lainnya