PPKn

Pertanyaan

tolong bantu yaa
tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden dan walpres, BPK, MA, MK, KY, KPU

2 Jawaban

  • Wewenang MPR 
    - Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1 
    - Melantik presiden dan wakil presiden 
    - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya 

    Wewenang DPR 
    - Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang 
    - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif 
    - DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara 

    Wewenang DPD 
    - Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR 
    - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut 

    Wewenang MA 
    - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi 
    - Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU 
    - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut 

    Wewenang MA 
    - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi 
    - Menguji peraturan perundang undangn di bawah UU terhadap UU 

    Wewenang MK 
    - Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU 
    - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD 

    Wewenang KY 
    - Memutuskan pengangkatan hakim agung 
    - Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum 

    Wewenang BPK 
    - Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang 


    tugas lembaga lembaga Negara 
    Tugas MPR 
    - Mengubah dan menetapkan UUD 
    - Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding 
    - Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR 


    Tugas BPK 
    - Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR 
    - Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya 


    Tugas MA 
    - Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan 
    - Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU 

    Tugas KY 
    - Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden 


    Hak Dan Kewajiban Lembaga Negara 
    Hak MPR 
    - Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD 
    - Memilih dan dipilih 
    - Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan 

    Kewajiban MPR 
    - Mengamalkan pancasila 
    - Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional 

    Hak DPR 
    - Hak inisyatif 
    - Hak amandemen 
    - Hak budget 
    - Hak bertanya 
    - Hak interplasi 
    - Hak angket 
    - Hak petisi 


    Kewajiban DPR 
    - Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila 
    - Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara 
    - Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat
  • tugas MPR =
    1. mengubah dan menetapkan UUD
    2.melantik presiden dan atau wakil presiden
    3.memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalm masa jabatannya

    tugas DPR =
    1.membentuk undang undang-undang
    2.bersama presiden membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN)
    3. memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyataka perang dan membuat perdamaian .

    tugas presiden =
    sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

    tugas wakil presiden =
    menggantikan presiden dalam berhalangan

    tugas BPK =
    memeriksa tanggung jawab keuangan negara

    tugas MA=
    1.mengadili pada tingkat kasasi
    2.menguji peraturan perundang undanan di bawah undang undang terhadap undang undang-undang

    tugas MK =
    1.memutuskan pembubaran partaip olitik
    2. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

    tugas KY =
    1. mengusulkan pengangkatan hakim agung
    2. menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

    tugas KPU =
    1. merencanakan penyelanggaraan pemilu
    2. menetapkan peserta pemilu
    3. menetapkan hasil pemilu

               semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya