jelaskan prinsip-prinsip otoda
PPKn
Kalbiana
Pertanyaan
jelaskan prinsip-prinsip otoda
1 Jawaban
-
1. Jawaban zakkia
- Pemerintah Daerah
sebagai Daerah Otonom,
menjalankan Otonomi
seluas-luasnya ,
disamping otonomi yang
nyata dan bertanggung jawab
-Negara mengakui dan
menghormati satuan-
satuan pemda yang
bersifat khusus dan diatur
oleh UU dan Negara
mengakui adanya
masyarakat hukum adat
beserta hak tradisional
(sepanjang masih hidup)
sesuai dengan prinsip
NKRI
-Penetapan kewenangan
daerah (ps.10(3) UU No.
32/2024) adalah diluar dari
kewenangan Pemerintah
(pusat) yaitu :
a. Politik Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi (peradilan)
e.Keuangan (moneter &
fiskal)
f. Agama