1)Dengan berlaku uu.no 32 th. 2004 , maka penyebutan untuk tingkat 2 &1 adalah .? 2) lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangan nasional adalah ? 3) s
PPKn
Anisfa
Pertanyaan
1)Dengan berlaku uu.no 32 th. 2004 , maka penyebutan untuk tingkat 2 &1 adalah .?
2) lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangan nasional adalah ?
3) salah satu kewajiban warga negara terhadap kegiatan otonomi daerah adalah ?
2) lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangan nasional adalah ?
3) salah satu kewajiban warga negara terhadap kegiatan otonomi daerah adalah ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sshaberna
yg membuat peraturan perundang undangan nasional adalah presiden dengan dpr ,dpd -
2. Jawaban EsterAnandaPutri
2. dpr
3. menghargai dan memperhatikan jalannya otonomi daerah
kayaknya