Apa saja Pembagian Hak menurut Achmad Ali?
PPKn
furidajuliana
Pertanyaan
Apa saja Pembagian Hak menurut Achmad Ali?
1 Jawaban
-
1. Jawaban tasya813
Menurut Prof. Achmad Ali, ada kalanya dalam suatu kasus keadilan yang lebih diprioritaskan ketimbang kemanfaatan dan kepastian hukum, tetapi adakalanya tidak meski demikian. Mungkin untuk kasus-kasus lain justru kemanfaatan yang diprioritaskan ketimbang keadilan dan kepastian, mungkin juga dalam kasus lain justru kepastian yang lebih diprioritaskan ketimbang keadilan dan kemanfaatan.
Teori Tujuan Hukum Barat lebih berorientasi pada tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sedangkan Teori Tujuan Hukum Timur lebih berorientasi pada tujuan hukum, bahwa bukan kepastian hukum, bukan kemanfaatan, dan bukan keadilan yang menjadi tujuan hukum, melainkan kedamaian (peace).
Tiga unsur sistem hukum menurut Lawrence Meir Friedmann yaitu :
1. Struktur, yaitu keseluruhan institusi-institusi hukum yang ada beserta aparatnya, mencakupi antara lain kepolisian dengan para polisi, kejaksaan dengan para jaksanya, pengadilan dengan para hakimnya dll,
2. Substansi, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan,
3. Kultur Hukum, yaitu opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan), kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum.
Menurut Prof. Achmad Ali, tidak cukup hanya ketiga unsur tersebut tetapi juga harus ada :
1. Profesionalisme yaitu penguasaan optimal dari setiap orang dalam bidang yang dilakoninya
2. Komitmen, yaitu tekad yang sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum.
Pembagian Sistem Hukum
1. Sistem Hukum Eropa Continental
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Perbedaan Sistem Hukum Eropa Continental dan Anglo Saxon