Jelaskan yang dimaksud perjanjian internasional menurut uu no 24 tahun 2000
PPKn
joni9000
Pertanyaan
Jelaskan yang dimaksud perjanjian internasional menurut uu no 24 tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
bahwa pengesahan suatu perjanjian dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut....dan dengan ratifikasi Indonesia mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dll...