Sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat,namun dalam perjalanannya presiden dapat di-impeach oleh lembaga negara lainn
PPKn
oqoqowlsjsjsj7116
Pertanyaan
Sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat,namun dalam perjalanannya presiden dapat di-impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD negara republik indonesia tahun 1945.uraikan proses impeachment dalam ketatanegaraan RI !
1 Jawaban
-
1. Jawaban fadhilsyah123
terjadinya impeachment jika presiden membocorkan rahasia negara,berbuat asusila,dan di berhentikan oleh MPR atas persetujuan DPR