PPKn

Pertanyaan

Menurut Undang-undang Darurat RI yang termuat dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 33 tentang Kependudukan di Indonesia, yang dimaksud orang asing yang menjadi penduduk negara Indonesia adalah...

1 Jawaban

  • Orang asing yang ingin menjadi warga negara RI, dapat memperolehnya dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Untuk keperluan itu orang yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negari di tempat ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.


    Adapun syarat-syarat yang hams dipenuhi antara lain

    sudah berusia 21 tahun,lahir disalah satu daerah wilayah RI atau bertempat tinggal paling sedikit 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;bila ia seorang laki-laki, dan sudah beristri maka ia hams mendapat persetujuan istrinya;dapat berbahasa Indonesia, dan sekedar mengetahui sejarah tentang Indonesia serta belum pernah dihukum/pidana;sehat rohani dan jasmani;bersedia membayar kepada kas negara uang sebesar Rp500.000,00 sampai RplOO.000,00;mempunyai mata pencaharian tetap;tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau bersedia melepaskan kewarganegaraan lain jika sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

    Selain pewarganegaraan biasa, seorang dapat pula memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan pewarganegaraan Indonesia istimewa yang diberikan oleh Presiden RI atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perlakuan Istimewa itu diberikan kepada seseorang dengan pertimbangan bahwa orang tersebut berjasa terhadap bangsa dan Negara RI, atau dengan alasan untuk kepentingan bangsa dan negara RI. Bagi mereka/orang tersebut cukup mengucapkan janji setia terhadap bangsa dan Negara RI. Walaupun demikian yang bersangkutan dapat pula menggunakan hak opsi, yaitu hak untuk menerima, atau hak repudiasi yaitu hak menolak kewarganegaraan yang diberikan kepadanya.

Pertanyaan Lainnya