PPKn

Pertanyaan

Tuliskan kebijakan-kebijakan kerjasama penjajah Belanda di Indonesia

2 Jawaban

  • Kebijakan Pemerintah Kolonial di Indonesia

    1. Indonesia pada masa VOC

    Setelah bangsa Belanda berhasil menanamkan kekuasaan perdagangan dan ekonomi di Indonesia maka pada tanggal 20 Maret 1602 Belanda membentuk kongsi dagang VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang dianjurkan oleh Johan van Olden Barnevelt yang mendapat izin dan hak istimewa dari Raja Belanda.


    Alasan pendirian VOC adalah adanya persaingan di antara pedagang Belanda sendiri, adanya ancaman dari komisi dagang lain, seperti (EIC) Inggris, dan dapat memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Untuk mendapatkan keleluasaan usaha di Indonesia, VOC memiliki hak oktroi, yaitu hak istimewa. 


    Hak oktroi VOC meliputi:


    1. hak monopoli perdagangan,

    2. hak memiliki tentara,

    3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia,

    4. hak mencetak uang,

    5. hak untuk mengumumkan perang, dan

    6. hak mendirikan benteng.


    Akan tetapi, VOC harus tetap tunduk kepada pemerintah di Negara Belanda. Adapun tujuan mendirikan VOC adalah menghindari persaingan dagang antarpenguasa Belanda, mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan bersaing dengan bangsa lain.


    2. Indonesia pada masa penjajahan Belanda I

    Tahun 1807 – 1811, Indonesia dikuasai oleh Republik Bataaf bentukan Napoleon Bonaparte, penguasa di Prancis (Belanda menjadi jajahan Prancis). 


    Napoleon Bonaparte mengangkat Louis Napoleon menjadi wali negeri Belanda dan negeri Belanda diganti namanya menjadi Konikrijk Holland. 


    Untuk mengurusi Indonesia, Napoleon mengangkat Herman Willem Daendelsmenjadi gubernur jenderal di Indonesia (1808 – 1811).


    Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Jawa dari serangan Inggris sehingga pusat perhatian Daendels ditujukan kepada pertahanan dan keamanan. Adapun langkah-langkah yang ditempuh Daendels sebagai berikut.

    Membentuk tentara gabungan yang terdiri atas orang-orang Bugis, Makassar, Bali, Madura, dan Ambon.Menjadikan kota Batavia sebagai benteng pertahanan.Membuat galangan beserta kapalnya di Surabaya.Membangun pelabuhan Cirebon, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Merak.Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan sepanjang 1000 km. Pembangunan jalan ini menyebabkan ribuan orang mati karena kelelahan, siksaan, kelaparan, dan penyakit. Daendels tidak pernah mau menghiraukan penderitaan rakyat sehingga ia mendapat julukan jenderal guntur.
  • Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Kolonial di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda, Inggris dan VOC Serta Ketentuan dan Akibat dari Pelaksanan Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)

    Berikut ini akan dijelaskan mengenai kebijakan pemerintah kolonial di indonesia, kebijakan kebijakan pemerintah kolonial, kebijakan voc, kebijakan voc di indonesia, indonesia pada masa voc, hak istimewa voc, kebijakan voc, hak hak istimewa voc, indonesia pada masa penjajahan belanda, masa penjajahan belanda di indonesia, indonesia pada masa penjajahan inggris, tanam paksa, cultuur stelsel, sistem tanam paksa, ketentuan tanam paksa, kolonial liberal, pelaksanaan tanam paksa, aturan tanam paksa, akibat tanam paksa, ketentuan sistem tanam paksa, masa pemerintahan van den bosch.

    Kebijakan Pemerintah Kolonial di Indonesia
    1. Indonesia pada masa VOC
    Setelah bangsa Belanda berhasil menanamkan kekuasaan perdagangan dan ekonomi di Indonesia maka pada tanggal 20 Maret 1602 Belanda membentuk kongsi dagang VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang dianjurkan oleh Johan van Olden Barnevelt yang mendapat izin dan hak istimewa dari Raja Belanda.

    Alasan pendirian VOC adalah adanya persaingan di antara pedagang Belanda sendiri, adanya ancaman dari komisi dagang lain, seperti (EIC) Inggris, dan dapat memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Untuk mendapatkan keleluasaan usaha di Indonesia, VOC memiliki hak oktroi, yaitu hak istimewa. 

    Hak oktroi VOC meliputi:

    1. hak monopoli perdagangan,
    2. hak memiliki tentara,
    3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia,
    4. hak mencetak uang,
    5. hak untuk mengumumkan perang, dan
    6. hak mendirikan benteng.

Pertanyaan Lainnya