besar penghasilan tidak kena pajak dari seorang wajib pajak yang menikah dan mempunyai dua anak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah?
Ekonomi
onad767
Pertanyaan
besar penghasilan tidak kena pajak dari seorang wajib pajak yang menikah dan mempunyai dua anak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban monicyang21p27vww
Ptkp:
1. WP Pribadi-> Rp 36.000.000
2. Menikah -> Rp 3.000.000
3. Tanggungan 2 orang @Rp 3.000.000 -> Rp 6.000.000
Total PTKP : Rp 45.000.000