yang berwenang memberikan gelar tanda jasa,tanda kehormatan,grasi dan rehabilitasi adalah
PPKn
hilal86
Pertanyaan
yang berwenang memberikan gelar tanda jasa,tanda kehormatan,grasi dan rehabilitasi adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban nelaelfanda
presiden. maaf klo salah -
2. Jawaban shaniazafira23
Presiden merupakan seorang pemimpin negara yang berhak memberikan gelar, penghargaan, tanda kehormatan. didalam bidang lain presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi
semoga membantu