PPKn

Pertanyaan

yang berwenang memberikan gelar tanda jasa,tanda kehormatan,grasi dan rehabilitasi adalah

2 Jawaban

  • presiden. maaf klo salah
  • Presiden merupakan seorang pemimpin negara yang berhak memberikan gelar, penghargaan, tanda kehormatan. didalam bidang lain presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya