setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.ini merupakan bunyi pasal
PPKn
zieva1
Pertanyaan
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.ini merupakan bunyi pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban irfan4844
pasal 27 ayat 3 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara