IPS

Pertanyaan

[HELP] sebutkan proses pendaftaran kelahiran hingga memperoleh akta kelahiran?

1 Jawaban

  • Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:

    Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
    Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
    Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
    Jika semua prosedur diatas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya