tolong berikan masing-masing 5 contoh dari asas teritorial,asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum
PPKn
amaliamansur4154
Pertanyaan
tolong berikan masing-masing 5 contoh dari asas teritorial,asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban NatashaAng
Asas teritorial :
Asas teritorial merupakan asas yang dititik beratkan pada tempat terjadinya atau wilayah terjadinya perbuatan pidana dilakukan, dengan tidak memandang kewarganegaraan atau asal negara pelakunya, dan tempat terjadinya perbuatan pidana dikenal dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Contoh: TKP pembunuhan Nasruddin berada di Tangerang, maka para terdakwa diadili di PN Tangerang.
Asas Kebangsaan :
Asas Kebangsaan
Asas Kebangsaan adalah asas ini didasarkan pada kekuasaan negaranya atas warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Maka asas ini mempunyai kekuatan Ekstrateritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan . Asas Kebangsaan ini memiliki beberapa contoh, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain untuk bisa mengikutinya, Namun dengan itu harus bisa diberikan penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa seseorang ini akan mengikuti Pemilu di dalam atau diluar negara tersebut.
Asas Kepentingan Umum :
A.Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraanumum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Contoh :
Dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presidendalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibatyang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukanundang-undang, diperlukannya asas-asas atau dasar-dasar yang dapatdijadikan landasan oleh Presiden untuk membuat perjanjian internasional.
semoga membantu ya , goodluck!
maaf ya klo ada yang salah :)