PPKn

Pertanyaan

pengertian hubungan internasional menurut uu no 37 tahun 1999

1 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Pengrtian Hubungan Internasional menurut uu no 37 rahun 1999

    -->> Hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya