B. Arab

Pertanyaan

pemilihan pasangan persepektif hukum islam

1 Jawaban

  • Islam telah menjelaskan kreteria pasangan terbaik dan yang beriman adalah yang paling utama, sebagaimaa firman Allah Ta'aala:

    وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Qs. Al Baqarah [2]: 221)

    Asbab turunnya ayat di atas sebagai petunjuk atas permohonan Ibnu Abi Murtsid Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi SAW untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang.

    Dalam sebuah hadits diterangkan tentang kreteria wanita yang secara umum ingin dinikahi oleh lelaki dan Nabi ﷺ menganjurkan untuk memilih wanita karena agamanya.

    عَنْ عَائِشَةَ
    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُزَوَّجُ الْمَرْأَةُ لِثَلَاثٍ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَدِينِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena tiga hal; karena hartanya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaknya kamu prioritaskan seorang wanita yang memiliki agama sehingga kamu akan beruntung, serius kukatakan."
    [HR. Imam Ahmad, No. 24035]

    Adapun konsekuen dari memilih kreteria wanita selain dariapa yang dijelaskan dalam Nash dan petunjuk Nabi, dijelaskan dalam hadits dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

    لَاتُنْكِحُوْا النِّسَأَ لِحُسْنِهِنَّ, فَعَسَى حُسْنَهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ, وَلَا تُنْكِحُوْهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ, وَأَنْكِحُوْهُنَّ عَلَى اّلدِيْنِ, فِلاَمَةٌ سَوْادَءِ ذَاتُ دِيْنٍ أَفْضَلُ.

    Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Dan janganlah kalian menikahi wanita karena harta bendanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya berlaku semena-mena. Dan nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak wanita hitam dan beragama itu lebih baik.

    Allahu a'lam

Pertanyaan Lainnya