IPS

Pertanyaan

fungsi distribusi peran rumah tangga produsen

2 Jawaban

  • Rumah tangga keluarga sebagai pelaku dalam kegiatan ekonomi berperan sebagai pemilik faktor produksi. Faktor produksi tersebut antara meliputi:

    Tanah, bagi masyarakat pedesaan khususnya keluarga petani, tanah merupakan aset produksi yang utama. Dari tanah inilah dapat difungsikan sebagai penghasil pendapatan. Misalnya disewakan atau ditanami sebagai sumber penghidupan keluarga.Tenaga kerja, keluarga merupakan penyedia tenaga kerja bagi kegiatan produksi, baik produksi dalam keluarga tersebut ataupun kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak lain.Keahlian, sumber penghasilan keluarga adalah dari keahlian yang dimiliki oleh kepala keluarga (bisa ayah, ibu atau keduanya). Keluarga juga menjadi sumber daya berupa keahlian yang dimiliki oleh anggota keluarga itu.Modal, keluarga merupakan modal produksi. Di mana masingmasing anggota keluarga memiliki keahlian masing-masing dan berpotensi menjadi tenaga kerja untuk menghasilkan suatu barang.

    Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. 

    Dalam kegiatan produksi inilah rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan atau pendapatan dalam bentuk uang.

    Semoga penjelasannya tidak membingungkan yah...dan semoga bermanfaat

  • Rumah tangga produsen mempunyai peran sebagai berikut:

    Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa, dengan cara mengolah faktor produksi yang diperoleh dari rumah tangga konsumen.Sebagai penjual hasil produksi kepada konsumen, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.Membayar kompensasi (balas jasa) atas pemanfaatan faktor-faktor produksi, yaitu berupa sewa, gaji, bunga, serta laba atau keuntungan.Sebagai penggerak ekonomi serta agen pembangunan.Mempunyai kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.
    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya