Sebutkan dan jelaskan perairan laut yang ditetapkan oleh potensi hukum laut internasional dijamaika?
Geografi
ademustikasari
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan perairan laut yang ditetapkan oleh potensi hukum laut internasional dijamaika?
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: Geografi
Kelas: SMA
Kategori: Batas perairan Laut Indonesia
Kode kategori berdasarkan KTSP: -
Materi: batas perairan laut Indonesia menurut konvensi hukum Laut di Jamaika
Kata kunci: batas perairan laut Indonesia menurut konvensi hukum Laut di Jamaika
Pembahasan:
Berdasarkan Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional III ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 wilayah perairan Indonesia meliputi wilayah berikut :
1. Zona Laut Teritorial
Zona Laut Teritorial adalah jaur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara memiliki kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
2. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas Kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan Landas Kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif atau disingkat ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Di zona ini, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional. (AS)