B. Arab

Pertanyaan

jelaskan lima tahapan (harus berurutan sesuai prioritas) dalam pembagian harta pusaka yang di tinggalkan mayit?

1 Jawaban

  • Pertama: Pengurusan jenazah si mayit
    Hal ini meliputi memandikan, mengkafani, memakamkan si mayit dan semacamnya tanpa berlebih-lebihan dan tidak terlalu pelit.

    Kedua: Melunasi utang yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayit.

    Ketiga:  Melunasi utang yang terikat dan menjadi dzimmah (kewajiban).

    Yang dimaksud adalah harta yang tidak berkaitan dengan gadaian harta peninggalan, yaitu meliputi utang yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak manusia. Utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, kafaroh atau puasa yang belum ditunaikan. Sedangkan utang yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti utang kepada orang lain yang belum dilunasi sampai meninggal dunia dan pembayaran upah yang tertunda.

    Keempat: Menunaikan wasiat si mayit yang tidak lebih dari 1/3 harta yang tersisa setelah ketiga poin di atas.


    Kelima: Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah.

Pertanyaan Lainnya