UUD 1945 pasal 37 ayat 1
PPKn
ipek1
Pertanyaan
UUD 1945 pasal 37 ayat 1
2 Jawaban
-
1. Jawaban bilfashaa
Bunyi pasal 37 ==> “Usul perubahan pasal-pasal UUDdapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. -
2. Jawaban chintya148
Bunyi pasal 37 Ayat 1 = usul perubahan pasal pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
SEMOGA MEMBANTU