Hubungan antara lembaga negara menurut peraturan pemerintah no 38 tahun 2007
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Jawaban:
Hubungan antara lembaga negara menurut Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007
Pasal 9:
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
(2) Di dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15:
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan sisa.
Pembahasan:
Peraturan yang dimaksud dalam soal adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota .
Peraturan ini mengatur tidak hanya hubungan antra lembaga negara di tingkat pusat tapi juga di daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian urusan mana yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan urusan mana yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pada pasal 9, dijelaskan hubungan dan koordinasi lembaga pemerintah dalam hal urusan wajib dan urusan pilihan, sementara pada pasal 15 diatur urusan sisa.
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Otonomi Daerah
Kata Kunci: Hubungan Antara Lembaga Negara