sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dari demokrasi terpimpin, demokrasi liberal ,dan demokrasi pancasila
IPS
agustini19
Pertanyaan
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dari demokrasi terpimpin, demokrasi liberal ,dan demokrasi pancasila
1 Jawaban
-
1. Jawaban dickyfirmansyah434
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: Dominasi Presiden,Terbatasnya peran partai politik,Berkembangnya pengaruh PKI
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah: Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Demokrasi Liberal
Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer-liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat dan masa ini disebut Masa Demokrasi Liberal. Indonesia sendiri pada tahun 1950an terbagi menjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) yang juga bernafaskan liberal.
Secara umum, demokrasi liberal adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang berkiblat pada demokrasi. Demokrasi liberal berarti demokrasi yang liberal. Liberal disini dalam artian perwakilan atau representatif.
Dengan pelaksanaan konstitusi tersebut, pemerintahan Republik Indonesia dijalankan oleh suatu dewan menteri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Sistem multi partai pada masa demokrasi liberal mendorong untuk lahirnya banyak partai-partai politik dengan ragam ideologi dan tujuan politik.
Demokrasi Liberal sendiri berlangsung selama hampir 9 tahun, dalam kenyataanya bahwa UUDS 1950 dengan sisten Demokrasi Liberal tidak cocok dan tidak sesuai dengan kehidupan politik bangsa Indonesia yang majemuk.
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan dekrit presiden mengenai pembubaran Dewan Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950 karena dianggap tidak cocok dengan keadaan ketatanegaraan Indonesia.